KURBAN
Kurban (Bahasa
Arab: قربن,
transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara
harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu
ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang
ternak untuk dipersembahkan
kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Latar belakang
historis
Dalam sejarah
sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa
dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi
Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail
atas perintah Allah.
Habil dan Qabil
Pada surat Al
Maaidah ayat 27 disebutkan:
Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang
bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam
Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk
mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail
mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah
menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107
yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya
aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang
sabar".
103.Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim
membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami
panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik.
106.
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami
tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar
Dalil tentang
berkurban
Ayat dalam Al
Qur'an tentang ritual kurban antara lain :

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara
lain:
·
“Siapa yang
mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka
janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
·
Hadits Zaid ibn
Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban
itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi
Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban
itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”
Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai
bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
·
“Jika masuk tanggal
10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban,
maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
·
“Kami berkurban
bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi
untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum kurban
Mayoritas ulama
dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh)
menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada
seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm
menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban
itu wajib.
Syarat dan
pembagian daging kurban
Syarat dan ketentuan
pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
·
Orang yang
berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa
berutang.
·
Kurban harus
binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·
Binatang yang akan
disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit,
dan kuping serta ekor harus utuh.
·
Hewan kurban telah
cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah
berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
·
Orang yang
melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
·
Daging hewan kurban
dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3
bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu berkurban
·
Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di
'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai
khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka
waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih
sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
a.
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا
وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ
وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ
يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat
seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar
kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia
menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553)
Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali
radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
b.
Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556)
dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih
sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain
(no. 5560) disebutkan: وَمَنْ
نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ
لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ
شَيْءٌ “Barangsiapa yang
menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan
untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
·
Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga
hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari
di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin
Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam
fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir,
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’
(3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai
berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut
adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar
jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ
لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq
adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي
أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ
ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum
muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian
dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi,
9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits
ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193).
Wallahu a’lam.
·
Menyembelih di
waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih
kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي
أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari.
Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang
melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul
Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang
dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya,
seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau
tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat
di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah
menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits
yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dengan lafadz: نَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada
Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if
jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Sumber: wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar