YAYASAN PENDIDIKAN DHARMA MUSLIMAT KURIKULUM SMP IBU PERTIWI TAHUN PELAJARAN 2011 - 2012 DINAS PENDIDIKAN DASAR KOTAMADYA JAKARTA BARAT |
Halaman Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Ibu Pertiwi Jakarta merupakan hasil musyawarah seluruh warga sekolah, ketua YPDM dan sudah disahkan oleh Dinas Pendidikan Dasar Kotamadya Jakarta Barat. Komite Sekolah Kepala SMP Ibu Pertiwi Rusdi Mu’at, S. Pd. Neni Nur’aini NHR, S. Ag. Mengetahui, Mengetahui, Ketua Yayasan Pendidikan Dharma Muslimat Pengawas Dr.dr. Hj. Aida S. Dahlan-Suriadiredja, Sp. KK(K) Dra. Hj. Kissumi Dwiyananingsih NIP : 19590 814199 012200 Mengesahkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Dra. Hj. Delly Indirayati, M. Si. NIP. 1958002151985112001 |
KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah, kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Atas ridha-Nya maka telah tersusunlah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Ibu Pertiwi Jakarta tahun pelajaran 2011 – 2012, menyempurnakan KTSP tahun pelajaran 2010 – 2011. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SMP Ibu Pertiwi Jakarta mengacu pada standar nasional pendidikan, untuk itu diharapkan seluruh kegiatan belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik dan mengacu pada KTSP SMP Ibu Pertiwi tahun 2011 – 2012. Demikian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dibuat, apabila di kemudian hari ada perubahan akan kami perbaiki. Jakarta, 21 Juni 2011 Penyusun |
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Prinsip Pengembangan Kurikulum BAB II. TUJUAN A. Tujuan Pendidikan B. Visi C. Misi D. Tujuan Sekolah SMP Ibu Pertiwi BAB III. STRUKTUR KURIKULUM A. Mata Pelajaran B. Muatan Lokal C. Kegiatan Pengembangan Diri D. Pengaturan Beban Belajar E. Ketuntasan Belajar F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan G. Pendidikan Kecakapan Hidup H. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global LAMPIRAN – LAMPIRAN - KALENDER PENDIDIKAN - SILABUS - STANDAR ISI MAPEL |
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kurikulum SMP Ibu Pertiwi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan keikhlasan, kondisi, potensi dan peserta didik di SMP Ibu Pertiwi. Dasar penyusunan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di SMP Ibu Pertiwi adalah : 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2): Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3): Pasal 20. 3. Standar Isi SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang |
pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 tahun 2006. 4. Standar Kompetensi Lulusan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan denga kepmendiknas no. 23 tahun 2006. 5. Panduan Penyusunan KTSP Panduan penyusutan KTSP merupakan pedoman sekolah dalam pengembangan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). B. Tujuan Pengembangan KTSP Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di SMP Ibu Pertiwi mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu : Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama dalam pengembangan kurikulum di SMP Ibu Pertiwi. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : a. Belajar beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, b. Belajar untuk memahami dan menghayati, c. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, d. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif dan menyenangkan. C. Prinsip Pengembangan KTSP 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. |
2. Beragam dan terpadu. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan. 6. Belajar sepanjang hayat. 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. |
BAB II TUJUAN PENDIDIKAN A. Tujuan Pendidikan Dasar Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. B. Visi Menjadikan lembaga pendidikan yang menghasilkan siswa – siswi berkualiatas, berpengetahuan dan beramal soleh. C. Misi 1. Menjadikan siswa – siswi yang terdidik dan terampil 2. Menjadikan siswa – siswi yang berbudi pekerti 3. Menjadikan siswa – siswi yang berpengetahuan 4. Menjadikan siswa – siswi yang beramal soleh D. Tujuan Sekolah SMP Ibu Pertiwi Tujuan Pendidikan di SMP Ibu Pertiwi adalah 1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas, mampu bersaing berlandaskan iptek dan imtaq. 2. Meningkatkan semangat belajar siswa – siswi dan etos kerja warga sekolah. 3. Terciptanya hubungan kekeluargaan yang harmonis di lingkungan SMP Ibu Pertiwi. 4. Menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan yang luas dan beramal sholeh. |
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Mata Pelajaran Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenispendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : 1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4. Kelompok mata pelajaran estetika; 5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Struktur Kurikulum
|
B. Muatan Lokal 1. Pelajaran PLKJ merupakan mata pelajaran mulok wajib untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. 2. Muatan lokal tata busana merupakan mata pelajaran yang diharapkan nantinya, peserta didik mempunyai kompetensi merancang busaha sendiri dan membuat produk – produk busana yang sesuai dengan perkembangan zaman. C. Kegiatan Pengembangan Diri 1. Baca Tulis Al – Qur’an Kegiatan pengembangan diri ini bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang mempunyai kompetensi membaca dan menulis Al-Qur’an. 2. Untuk Kegiatan praktek komputer adalah kegiatan pengembangan diri agar anak – anak terampil dan cakap dalam menggunakan tekhnologi informasi, yang waktu pelaksanaannya diluar jam belajar di kelas. 3. Kelompok Ilmiyah Remaja (KIR) adalah kegiatan pengembangan diri agar siswa – siswi dapat mengasah kemampuan Sains, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan berkelompok dan sesuai jadwal. 4. Kegiatan bimbingan belajar kelompok adalah tambahan belajar di hari Sabtu untuk bidang studi yang berdasarkan hasil evaluasi nilai dibawah rata – rata Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Tujuan diadakan bimbingan belajar untuk dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan siswa - siswi di dalam belajar, agar dapat melampaui KKM. 5. Bimbingan Konseling Kegiatan konseling dilakukan di sekolah dan menggunakan jadwal pembelajaran layanan dan bimbingan. Adapun layanan yang diberikan adalah : a. Orientasi * Orientasi umum sekolah. * Orientasi kelas / semester baru * Orientasi Ujian Akhir dan Ijazah |
b. Informasi * Informasi pengembangan pribadi * Informasi kurikulum dan pembelajaran * Informasi SMA / SMK * Informasi jabatan * Informasi lingkungan (kehidupan keluarga sosial kemasyarakatan, keberagamaan, sosial budaya dll). c. Penempatan / Penyaluran * Penempatan dalam kelas * Penempatan penyaluran di dalam kelompok belajar * Penempatan / pengembangan bakat d. Pembelajaran * Pengembangan motivasi, sikap dan kegiatan belajar * Pengembangan keterampilan belajar membaca, mencatat / menilai, bertanya dan menjawab, mengerjakan tugas * Pembelajaran perbaikan * Program pengayaan e. Konseling Perorangan Semua masalah dalam semua bidang bimbingan f. Bimbingan Kelompok * Pemahaman dan pemantapan kehidupan keberagaman dan hidup sehat. * Pemahaman dan penerimaan diri dan orang lain (termasuk perbedaan individu, sosial budaya, serta permasalahannya). * Pemahaman tentang emosi prasangka konflik dan peristiwa yang terjadi di masyarakat dan pengendalian / pemecahannya. * Pengetahuan dan penggunaan waktu * Pemahaman tentang alternative pengambilan keputusan dan konsekwensinya * Pengembangan sikap kebiasaan belajar, keberhasilan dan kegagalan belajar dan penanggulangannya. |
* Pengembangan hubungan sosial yang efektif dan produktif. * Pemahaman tentang dunia kerja, pilihan karir dan perencanaan masa depan * Pemilihan dan persiapan memasuki SLTA. * Program pengayaan g. Konseling Kelompok Semua masalah dalam bidang bimbingan 6. Rohis Kegiatan pengembangan diri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang siswa sebagai hamba Allah dan pemahaman tentang siswa sebagai manusia. 7. Upacara Kegiatan pengembangan diri ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kediplinan kepada siswa – siswi. Sehingga dengan sikap disiplin tersebut siswa dapat mengembangkan minat dan bakat baik dalam pelajaran ataupun kegiatan di luar pelajaran. 8. Pengembangan Diri Pilihan Kegiatan pengembangan diri ini merupakan kegiatan pengembangan bakat, minat dan potensi peserta didik untuk berkreativitas dalam rangka mengembangkan olah hati, olah otak, olah raga dan olah seni untuk bersikap positif dan berprestasi. Perkembangan diri pilihan ini dikembangkan berdasarkan perkembangan individu. Setiap peserta didik boleh memilih kegiatan ekstrakurikuler maksimal 2 jenis kegiatan dengan perjanjian kesepakatan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ekstrakulikuler di SMP Ibu Pertiwi adalah : 1. Pramuka, UKS 2. Paskibra 3. Kesenian Marawis 4. Seni Tari 5. Futsal 9. Kegiatan Pengembangan diri yang bersifat pembiasaan spontan. Kegiatan pengembangan diri ini bertujuan untuk mendidik siswa untuk hidup berdisiplin, memiliki tata krama atau etika yang sesuai dengan norma – norma Islam. |
Kegiatan pengembangan diri yang bersifat pembiasaan spontan ini misalnya mengucapkan salam, membaca doa dan Juz Amma sebelum jam pelajaran pertama. Jadwal kegiatan pengembangan diri adalah :
D. Pengaturan Beban Belajar 1. Beban belajar yang digunakan adalah sistem paket dengan kategori mandiri 2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pembelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pembelajaran dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. 3. Beban belajar dalam bentuk satuan waktu untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Penugasan terstruktur dengan cara penugasan pekerjaan rumah maksimal 3 kali penugasan terstruktur dalam satu semester, itupun jika dipandang perlu apabila dalam pembelajaran kompetensinya sulit dicapai oleh peserta didik. Sedang penugasan mandiri tidak terstruktur maksimal 2 penugasan dapat berupa penugasan proyek, portofolio dan sebagainya. |
4. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. 5. Alokasi waktu praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. 6. Perhitungan beban belajar.
|
Kegiatan mandiri tidak terstruktur Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
|
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan Kota Jakarta
|
Mata Pelajaran Matematika
E. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar adalah target minimal atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang harus dicapai siswa dalam setiap mata pelajaran dan muatan lokal. KKM ditentukan atas analisis kompleksitas dasar, daya dukung sekolah, dan rata – rata kemampuan siswa. Berdasarkan analisis tersebut KKM yang kami tentukan sebagai berikut
|
Karena satuan pendidikan menggunakan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning), tentu ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Siswa yang belum mencapai KKM harus mengikuti program remedial, sedangkan siswa yang sudah mencapai KKM mengikuti program pengayaan. 1. Program Remedial a. Remedial wajib diikuti oleh siswa yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar. b. Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam / di luar jam pembelajaran. c. Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian. d. Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes. e. Kesempatan mengikuti remedial sebanyak 3 kali f. Nilai remedial tidak dapat melampau KKM. 2. Program Pengayaan a. Pengayaan wajib diikuti oleh siswa yang telah melampau KKM dalam setiap Kompetensi Dasar. b. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam / di luar jam pembelajaran. c. Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes atau nontes d. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya yang bisa diperhitungkan. F. Kenaikkan Kelas, dan Kelulusan Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 71 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah : a). Menyelesaikan seluruh program pembelajaran b). Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan. c). Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan d). Lulus Ujian Nasional. Kriteria Kenaikan Kelas a). Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun. b). Siswa dinyatakan naik kelas apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua pelajaran serta mengikuti tatap muka sekurang – kurangnya 85 % dalam 2 semester. c). Siswa dinyatakan harus mengulang apabila belum mencapai kriteria ketuntasan minimal pada banyak indikator, KD dan SK pada lebih dari tiga pelajaran sampai batas akhir tahun pelajaran. d). Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD dan SK yang ketuntasan belajr minimumnya sudah dicapai minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya. Penjelasan : Pada buku rapor semester dua, tercantum klausul “berdasarkan hasil yang dicapai pada semester 1 dan 2 …..”. Jadi penetapan kenaikan kelas di hitung dari hasil semester 1 dan 2. * Untuk setiap mata pelajaran, jika semester 1 dan 2 tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. * Jika semester 1 dan 2 tidak tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. * Jika salah satu dari semester 1 atau 2 tidak tuntas, maka harus dilakukan perhitungan berikut : - Hitunglah nilai rata – rata semester satu dan dua. - Hitunglah nilai rata – rata criteria ketuntasan semester 1 dan 2. Jika nilai rata – rata semester 1 dan 2 sama atau lebih dari rata – rata criteria ketuntasan, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. - Hitunglah banyak mata pelajaran yang tidak tuntas. Jika lebih dari 3 mata pelajaran, maka siswa dinyatakan tidak naik kelas. - Khusus mata pelajaran matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris minimal dua mata pelajaran tersebut tidak tuntas maka siswa dinyatakan tidak naik kelas. Kriteria Kelulusan a). Siswa telahl menyelesaikan pembelajaran secara menyeluruh b). Siswa telah dinyatakan berkelakuan baik dan berbudi pekerti. c). Siswa dinyatakan lulus apabila siswa tersebut mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah dengan perolehan nilai mata pelajaran lebih dari 5.50, rata – rata 6.00 untuk ujian nasional sedang rata – rata 6.20 untuk ujian sekolah. G. Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan / atau ada yang direncakan secara khusus. Perencanaan secara khusus atas bagian kecakapan secara khusus. Perencanaan secara khusus atas bagian kecakapan hidup harus ditulis implementasi kesepakatannya. H. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global Sesuai dengan visi SMP Ibu Pertiwi “Menjadikan lembaga pendidikan yang menghasilkan siswa – siswi berkualitas, berpengetahuan dan beramal soleh”. Dunia Pendidikan tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan informasi dan komunikasi, maka banyak sekolah yang sudah maju dan unggul sudah menggunakan “TIK” ini. Hal ini yang membuat SMP Ibu Pertiwi menggunakan internet dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sebagaimana sumber informasi di SMP Ibu Pertiwi. Selain hal tersebut diatas Rohani Islam (Rohis) di SMP Ibu Pertiwi mempunyai program dengan kualifikasi : * Kelas VII dapat mengerjakan shalat dengan baik dan benar. * Kelas VIII mampu membaca dan menulis Al – Qur’an dengan baik dan benar. * Kelas IX mampu mengerjakan ibadah – ibadah wajib dan sunah sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan Al – Qur’an dan hadist. * Kelas VII, VIII, IX mampu mengamalkan / mempraktekkan norma – norma agama di dalam kehidupan sehari – hari. |